Page 91 - Dasar-Dasar Pengelasan (Modul Pembelajaran CoE)
P. 91
Berdasarkan persyaratan kualitas teknologi pengelasan pada proses fabrikasi, dan penerimaan
peraturan dari pihak pengawas yang berwewang, Lembaga Pemantau (Monitoring), organisasi
asosiasi/ikatan-ikatan profesi atau permintaan dari pihak pelanggan.
Juru las harus membuktikan kecakapan / bakatnya dengan mengikuti ketentuan-ketentuan
peraturan dibawah ini.
10.1 Uji Personel Pengelasan
- Dasar
EN ISO 9606 bag 1 - Baja
EN ISO 9606 bag 2 - Aluminium dan paduan aluminium
DIN 4099 - Pengelasan pada besi beton
DIN 29591 - Penerbangan dan ruang angkasa
Ujian personel pengelasan dan pengelasan pada
komponen-komponen logam
DVS 1148 - Ujian personel pengelasan, pengelasan las busur listrik
(manual) pada pipa-pipa yang terbuat dari besi tuang
kelabu untuk jaringan perpipaan gas dan system
persediaan air bersih
DVS 1149 - Ujian personel pengelasan pada besi tuang
Daerah pemakaian dari ujian kualifikasi personel pengelasan berorientasi langsung kepada
kondisi pengujiannya. Oleh karena itu para pelanggan / pemakai jasa harus memperhatikan
secara teliti pada area pemakaian yang dibutuhkan.
Mengapa Uji Kualifikasi Personel Pengelasan Diperlukan ..???
a. Maksud :
Maksud dari uji kualifikasi personel las adalah untuk Menjamin Kualitas_pekerjaan Las
1. Dari sisi pemerintah posisi personel pengelasan yang diakui / dijamin (Certified)
dengan aturan dari pihak pemerintah.
2. Dan sisi non pemerintah, personel pengelasan yang certified merupakan permintaan
pihak-pihak yang terkait dengan persyaratan teknis produksi yang dapat
dipertanggungjawabkan.
b. Daerah pemakaian
Meliputi pengelasan (manual) pada G,E, MAG, MIG dan TIG pada komponen-komponen
yang terbuat baja atau aluminium.
misal : - Tangki - Konstruksi hidrolik - Konstruksi untuk tek. Kelautan
- Steam boiler - Pipe lines - Kendaraan bermotor
- Konstruksi jembatan - Konstruksi tanki - Kereta api
Daerah pemakaian ini diperlukan dari sisi pemerintah oleh sebuah Badan yang
bertanggung jawab. Atau dari (sisi non pemerintah) yaitu pelanggan; meminta adanya
personel pengelasan yang diakui / dijamin (certified)
c. Skop
Ujian dilakukan meliputi pengetahuan teori dan ketrampilan praktek dari personel
pengelasan
84 | P e n d a h u l u a n
http://hsusanto.blogspot.com