Page 91 - Dasar-Dasar Pengelasan (Modul Pembelajaran CoE)
P. 91

Berdasarkan persyaratan kualitas teknologi pengelasan pada proses fabrikasi, dan penerimaan
                  peraturan dari pihak pengawas yang berwewang, Lembaga Pemantau (Monitoring), organisasi
                  asosiasi/ikatan-ikatan profesi atau permintaan dari pihak pelanggan.
                  Juru las harus membuktikan kecakapan / bakatnya dengan mengikuti ketentuan-ketentuan
                  peraturan dibawah ini.

                  10.1  Uji Personel Pengelasan
                         -  Dasar
                             EN ISO 9606 bag 1      - Baja
                             EN ISO 9606 bag 2      - Aluminium dan paduan aluminium
                             DIN 4099               - Pengelasan pada besi beton

                             DIN 29591              - Penerbangan dan ruang angkasa
                                                      Ujian personel pengelasan dan pengelasan pada
                                                     komponen-komponen logam

                             DVS 1148               - Ujian personel pengelasan, pengelasan las busur listrik
                                                     (manual) pada pipa-pipa yang terbuat dari besi tuang
                                                     kelabu untuk jaringan perpipaan gas dan system
                                                     persediaan air bersih

                             DVS 1149               - Ujian personel pengelasan pada besi tuang

                  Daerah pemakaian dari ujian kualifikasi personel pengelasan berorientasi langsung kepada
                  kondisi pengujiannya. Oleh karena itu para pelanggan / pemakai jasa harus memperhatikan
                  secara teliti pada area pemakaian yang dibutuhkan.

                  Mengapa Uji Kualifikasi Personel Pengelasan Diperlukan ..???

                   a.  Maksud :
                      Maksud dari uji kualifikasi personel las adalah untuk Menjamin Kualitas_pekerjaan Las
                      1.  Dari  sisi  pemerintah  posisi  personel  pengelasan  yang  diakui  /  dijamin  (Certified)
                          dengan aturan dari pihak pemerintah.
                      2.  Dan sisi non pemerintah, personel pengelasan yang certified merupakan permintaan
                          pihak-pihak yang  terkait dengan persyaratan teknis produksi yang dapat
                          dipertanggungjawabkan.

                   b.  Daerah pemakaian
                      Meliputi pengelasan (manual) pada G,E, MAG, MIG dan TIG pada komponen-komponen
                      yang terbuat baja atau aluminium.

                      misal : - Tangki               - Konstruksi hidrolik   - Konstruksi untuk tek. Kelautan
                             - Steam boiler          - Pipe lines           - Kendaraan bermotor
                             - Konstruksi jembatan  - Konstruksi tanki      - Kereta api

                      Daerah pemakaian ini diperlukan  dari sisi  pemerintah oleh sebuah Badan yang
                      bertanggung jawab. Atau dari (sisi non pemerintah) yaitu pelanggan; meminta adanya
                      personel pengelasan yang diakui / dijamin (certified)

                   c.  Skop
                      Ujian dilakukan meliputi pengetahuan teori dan ketrampilan praktek  dari personel
                      pengelasan






            84 | P e n d a h u l u a n



                              http://hsusanto.blogspot.com
   86   87   88   89   90   91   92   93   94   95   96